Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Trenggalek Soal Tahapan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 01 April 2021 16:58 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemberitaan yang menyebut bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan namun belum diumumkan melalui RUP (Rencana Umum Pengadaan), dibantah oleh Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Trenggalek Rubianto.
"Tidak benar informasi itu," kata Rubianto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (1/4/2021).
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Rubianto kemudian menjelaskan tahapan awal dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Trenggalek. Pertama, ketika di tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terdapat RUP maka OPD tersebut memiliki kewajiban untuk mengumumkan melalui aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
"Itu dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas perintah PA (Pengguna Anggaran)," terangnya.
Setelah diumumkan melalui SIRUP, selanjutnya PPK atas perintah dari PA untuk memproses pengadaan barang dan jasa. Untuk paket pekerjaan yang masuk kategori lelang, maka PPK harus menyiapkan dokumen kelengkapan untuk dilampirkan dan dilimpahkan ke UKPBJ.
Simak berita selengkapnya ...