Gelar FGD, BHR dan Pemkab Pamekasan Sepakat Soal Jadwal Kumandang Azan di Bulan Ramadan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Selasa, 06 April 2021 20:25 WIB
"Misalnya pada pukul 17.32 WIB, maka kita mengumandangkan azan pada jam tersebut," paparnya.
Lebih jauh, dia menuturkan bahwa jadwal yang disusun dan diterbitkan oleh BHR Pamekasan merupakan hasil kesepakatan bersama. Baru setelah itu, akan dicetak untuk disebarluaskan, termasuk jadwal dari Kemenag. Namun, jadwal dari Kemenag ada sedikit perbedaan.
"Jadwal Kemenag ada perbedaan, karena mungkin koordinatnya tidak sama dengan yang kami gunakan. Itu sudah kami sampaikan kepada Kemenag pusat bahwa memang ada selisih di menitnya terkait dengan jadwal salat di Pamekasan," jelasnya.
Terpisah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi menjelaskan, dari beberapa peserta FGD telah ditetapkan untuk menyamakan jadwal azan Magrib dan azan salat wajib yang lainnya dengan jadwal yang telah disepakati bersama oleh Lembaga BHR Pamekasan.
"Jadi, 15 menit sebelum azan pihak Lembaga BHR Pamekasan itu akan menghubungi pengelola radio, sehingga dengan cara seperti itu, diharapkan semua masjid di Pamekasan berkiblat pada Masjid Agung. Sebab, Masjid Agung-lah yang ditunjuk sebagai pusat penentuan azan Salat Magrib," tegas Agus Mulyadi. (yen/zar)