Pergeseran Dana TPP Hanya untuk ASN Jabatan Struktural
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yeyen
Jumat, 09 April 2021 11:02 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penghapusan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kabupaten Pamekasan, hanya untuk ASN jabatan struktural. Hal ini disampaikan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyikapi polemik penghapusan TPP.
"(Penghapusan) TPP ini tidak termasuk tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan atau guru. Tidak ada pengurangan pendapatan bagi mereka itu. Ini hanya bagi ASN yang memilki jabatan atau TPP itu hanya bagi pejabat," tegas bupati, Jumat (09/04/21).
BACA JUGA:
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Malam Resepsi HUT ke-79 RI di Pamekasan Bertabur Pemberian Hadiah Lomba
Pj Bupati Pamekasan Gelorakan Indonesia Maju di HUT ke-79 RI
Pemkab Pamekasan dan Petronas North Ketapang Sosialisasikan Rencana Survei Migas
Mantan Anggota DPRD Provinsi tersebut menjelaskan, APBD Pamekasan tahun 2021 kini rendah, dan terbatas. Sementara banyak infrastruktur yang membutuhkan penanganan segera untuk kepentingan rakyat banyak, misalnya infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan vital untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia membuat kebijakan menghapus TPP untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur dan kebutuhan publik.
Baddrut Tamam mengajak semua pihak untuk berpikir jernih memahami rencana penggeseran TPP bagi pejabat tersebut. "Karena pada hakikatnya TPP itu digeser untuk menjadi stimulan ekonomi dan perbaikan yang perlu ditingkatkan," katanya.