Bikin Prank Pocong, Enam Bocah Belasan Tahun di Blitar Digiring ke Kantor Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 09 April 2021 16:47 WIB
Didampingi orang tua dan perangkat desa, enam anak tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Sanankulon. Mereka dibina dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami beri sanksi sosial membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena kan hal seperti ini bisa membahayakan diri mereka sendiri, apalagi lokasinya di dekat rel kereta api. Serta bisa mencelakai pengendara yang melintas," ujar Wahono.
Keenam remaja tersebut diketahui masih berusia antara 13-16 tahun. Mereka kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. (ina/zar)