Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair untuk UMKM Bangkalan, Ini Syaratnya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 16 April 2021 13:17 WIB
BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Pemerintah Pusat akan menyaluran bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha menengah (BPUM) atau UMKM lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bagi yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut sudah bisa diakses dan diajukan melalui dinas koperasi di kabupaten/kota setempat. Pengajuan akan berakhir sampai tanggal 31 Agustus 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bangkalan, Iskandar Ahadiyat membenarkan adanya program bantuan produktif bagi pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk tahun 2021.
BACA JUGA:
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
DPC Iwapi Bangkalan Berharap Dukungan dari Pemerintah
Peringati 10 Muharram 1446 H, Pemkab Bangkalan Santuni Ratusan Anak Yatim dan Disabilitas
"Jumlahnya jika dibandingkan tahun 2020 turun. Tahun lalu Rp 2,4 juta, sekarang hanya Rp 1,2 juta," jelas Iskandar di kantornya, Jumat (16/4/2021).
Menurut Iskandar, dalam program ini Dinas Koperasi dan UMKM hanya sebagai fasilitator saja. Yakni, membantu pendaftaran warga yang mengajukan, untuk dilanjutkan ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, baru Dinas Koperasi Provinsi Jatim yang mengirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Simak berita selengkapnya ...