Bantuan Rp 1,2 Juta Bisa Cair untuk UMKM Bangkalan, Ini Syaratnya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 16 April 2021 13:17 WIB
"Ajukan ke kami sesuai persyaratan, dan kami akan memberikan nomer pendaftarannya, selanjutnya akan dikirimkan ke Dinas Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Adapun persyaratan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan BPUM, antara lain fotokopi KTP dan KK, surat keterangan usaha, serta foto usaha.
Ditanya kuota penerima bantuan untuk Kabupaten Bangkalan, Iskadar Ahadiyat belum bisa memastikan jumlahnya, karena sampai saat ini masih dalam proses. Namun mengacu tahun 2020 lalu, tidak ada kuota pada program BPUPM ini.
"Siapa yang mengajukan dapat menerima bantuan. Hanya yang menentukan siapa yang dapat bantuan dari pusat, bukan dari dinas yang dapat menentukan, dinas sifatnya hanya fasilitator saja," katanya. (uzi/ns)