Buka Siang Hari, Warung Makan di Trenggalek Diimbau Pasang Tabir
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 April 2021 17:11 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menghormati kesucian bulan Ramadan 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan imbauan kepada warung, resto, dan rumah makan yang membuka usahanya di siang hari, agar memasang tabir atau tirai.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono mengatakan bahwa imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Seruan Bulan Suci Ramadan Nomor 451/298/406.001.2/2021 yang memuat 7 poin.
BACA JUGA:
Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
"Jadi di poin 5 itu dijelaskan warung makan, restoran, dan sejenisnya yang buka pada siang hari agar menghormati kesucian bulan Ramadan di antaranya dengan memasang tabir," kata Triadi, Kamis (22/4/2021).
Dikatakan oleh Triadi, surat seruan ini merujuk SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan di Bulan Suci Ramadan di masa pandemi Covid-19. "Jadi untuk menjaga suasana kondusif, tertib, aman sekaligus mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...