Meski Ada Diskon dan Pemutihan, Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo Masih Sepi Wajib Pajak
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Andi Sirajuddin
Kamis, 22 April 2021 19:34 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada pemutihan denda dan diskon pajak hingga 15 persen bagi sepeda motor dan 5 persen bagi mobil yang diberlakukan mulai Selasa (20/4/2021) lalu, namun hingga Kamis (22/4/2021) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo ternyata masih sepi.
Perlu diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberlakukan keringanan pembayaran pajak di tengah krisis pandemi Covid-19. Di antaranya, pembebasan sanksi administrasi, diskon Ramadan berupa pemotongan 15 persen pajak bagi kendaraan roda dua, dan 5 persen bagi roda empat, serta bebas PKB bagi motor listrik lama dan baru.
BACA JUGA:
Samsat Tuban Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Volume WP Samsat Tandes Surabaya Naik 30%
Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak
Intensitas Hujan Tinggi, 3 Kecamatan di Probolinggo Dilanda Banjir, Jalan Pantura Macet 8 Km
Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Samsat Kraksaan Indro Wicaksono mengatakan, belum membeludaknya WP di Kantor Samsat Kraksaan meski sudah ada pemberlakuan keringanan atau diskon pajak, karena masih masuk hari ketiga.
"Masih belum ada peningkatan WP. Mungkin, karena masih hari ketiga. Belum bisa menjadi ukuran perbandingan. Baru, kalau sudah satu bulan bisa diukur atau dibandingkan dengan bulan lalu," ujar Indro Wicaksono, Kamis (22/4/2021).
Lebih jauh, Mantan Kepala PDPP Kota Madiun ini menjelaskan, agar kebijakan yang telah dibuat dapat tersosialisasi hingga ke pelosok desa, pihaknya turun ke desa-desa menyampaikan langsung ke masyarakat bersama perangkat desa.