Polsek Jajaran di Ngawi Mulai Pasang Banner Peringatan Larangan Mudik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 23 April 2021 22:51 WIB
NGAWI, BANGSAONLIE.com - Perubahan larangan mudik yang sebelumnya dari tanggal 6 s/d 17 Mei menjadi tanggal 22 April s/d 23 Mei, ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Ngawi.
Mulai hari ini (Kamis, 22/04), seluruh polsek jajaran yang berada di bawah Polres Ngawi mulai menyosialisasikan larangan mudik dan pentingnya mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Ngawi Ajak Pelajar Perangi Narkoba
48 Anggota Polres Ngawi Terima Penghargaan
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Kapolres Ngawi Lakukan Pengecekan Gaktibplin untuk Seluruh Personelnya
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Kedunggalar dengan melakukan sosialisasi secara persuasif pada warga melalui petugas bhabinkamtibmas. Selain memberikan sosialisasi, anggota Polsek Kedunggalar juga memasang banner maupun spanduk yang berisi peringatan larangan mudik.
"Dengan adanya perubahan perpanjangan larangan mudik kita mulai menyosialisasikan pada masyarakat," jelas AKP Sukisman, Kapolsek Kedunggalar saat dihubungi BANGSAONLINE.com.
Tampak di tempat-tempat strategis terpampang banner maupun spanduk dengan tulisan terkait larangan mudik.
"Selain kita melakukan sosialisasi secara persuasif, juga dengan memasang banner di pinggir jalan," pungkasnya. (nal/ian)