Anggota DPR RI Sosialisasi UU Ciptaker di Hadapan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Minggu, 25 April 2021 19:46 WIB
"Setidaknya ada 6 kemudahan yang diperoleh masyarakat dan pelaku usaha melalui undang-undang ini. Salah satunya adalah penghapusan izin usaha jasa konstruksi, hanya perlu sertifikat keahlian," terang politikus PKB ini.
Oleh sebab itu, ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan dorongan kepada pelaku usaha asli pribumi untuk bersaing dengan pelaku usaha tingkat nasional. Sehingga, pertukaran ekonomi di Madura khususnya Bangkalan dapat bergerak.
"Kalau jasa rekonstruksi dilakukan oleh orang Madura asli, maka itu akan berdampak pada pertukaran ekonomi yang juga akan kembali kepada masyarakat. Kami siap mendorong, agar pelaku usaha di Madura dapat berkompetisi dengan pelaku usaha nasional," pungkasnya. (ida/uzi/ian)