Selama Pandemi, Jumlah Pernikahan Dini di Pamekasan Melonjak Signifikan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Senin, 26 April 2021 15:26 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan selama pandemi mengalami lonjakan signifikan. Terhitung selama setahun lebih, dari mulai Maret 2020 hingga akhir Maret 2021 ini, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat ada 326 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah.
Pernikahan pasangan muda-mudi ini mengalami lonjakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019. Lonjakan tersebut terjadi setelah diresmikannya aturan baru terkait pernikahan. Yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
BACA JUGA:
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Kiai se-Madura Deklarasi Khofifah-Emil, Ketum Muslimat itu Ngaku Ajak Puasa Kepala OPD Puasa 41 Hari
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan Hery Kushendar mengatakan bahwa setelah diberlakukannya perubahan atas UU itu, peningkatannya sangat signifikan. Sebelum diberlakukannya UU itu yang mengajukan dispensasi nikah tiap tahunnya hanya sekitar 15 sampai 20 orang.