Mudik, Pekerja Migran Asal Blitar Wajib Isolasi 5 Hari di Posko PPKM Mikro
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 26 April 2021 16:19 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 141 pekerja migran dilaporkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Blitar. Mengantisipasi penularan dan mencegah serta memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat, setibanya di Kabupaten Blitar mereka tidak serta merta diperbolehkan pulang ke rumah. Mereka wajib melakukan karantina selama 5 hari di Posko PPKM mikro di desa masing-masing.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, di wilayah hukumnya ada 87 pekerja migran pulang kampung, selebihnya merupakan warga Kabupaten Blitar bagian barat dan utara yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dekat Kandang Ayam di Sumberasri Blitar
Diduga Ditinggali Orang Asing Selain Bupati, Puluhan Warga Geruduk Pendopo RHN Blitar
Mereka yang kembali ke Blitar sebenarnya sudah mengantongi tes swab PCR dari negara keberangkatan serta di Bandara Juanda. Mereka juga setelah menjalani karantina dan dinyatakan non reaktif sebelum dikembalikan ke daerah asal. Namun sebagai langkah antisipasi, sesampai di daerah asal, mereka diwajibkan melakukan karantina kembali.
"Hal ini untuk semakin meyakinkan, mereka benar-benar kembali ke keluarganya dalam kondisi sehat," ujar Leonard.
Dia menambahkan, data pekerja migran yang kembali ke Blitar terus bertambah setiap harinya. Setelah mendapat pemberitahuan dari provinsi soal adanya pekerja migran yang akan masuk daerah, pihaknya langsung menginstruksikan polsek jajaran untuk melakukan pendataan.