​Gasak Ratusan Kayu Jati di Wonosalam Jombang, 7 Orang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gasak Ratusan Kayu Jati di Wonosalam Jombang, 7 Orang Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 27 April 2021 16:21 WIB

Ketujuh pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Jombang.

"Hasil pengembangan, kita mengantongi identitas 8 orang yang merupakan warga sekitar TKP," imbuhnya.

Menurut pengakuan para pelaku, lanjut Teguh, mereka mengambil kemudian mengangkutnya dari tanah kavling di Desa Ngrimbi dengan menggunakan kendaraan Gran Max dan truk, untuk dijual kembali.

"Diperkirakan yang dicuri sebanyak 250 batang. Dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 25 juta," terangnya.

Saat ini, ketujuh pelaku diamankan di Mapolres Jombang, beserta barang bukti lainnya yakni 36 batang kayu dari berbagai ukuran serta 1 kendaraan gran max dan 1 unit truk yang digunakan mengangkut kayu.

"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh. (aan/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video