Gasak Ratusan Kayu Jati di Wonosalam Jombang, 7 Orang Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 27 April 2021 16:21 WIB
"Hasil pengembangan, kita mengantongi identitas 8 orang yang merupakan warga sekitar TKP," imbuhnya.
Menurut pengakuan para pelaku, lanjut Teguh, mereka mengambil kayu jati kemudian mengangkutnya dari tanah kavling di Desa Ngrimbi dengan menggunakan kendaraan Gran Max dan truk, untuk dijual kembali.
"Diperkirakan kayu jati yang dicuri sebanyak 250 batang. Dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 25 juta," terangnya.
Saat ini, ketujuh pelaku diamankan di Mapolres Jombang, beserta barang bukti lainnya yakni 36 batang kayu dari berbagai ukuran serta 1 kendaraan gran max dan 1 unit truk yang digunakan mengangkut kayu.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Teguh. (aan/ian)