Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 27 April 2021 20:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (27/4/2021), terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Prambangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Fariantono divonis hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Fariantono juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp871,873 juta subsider 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Dymas Adji Wibowo kepada wartawan mengatakan bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim Tongani menyatakan terdakwa Fariantono terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
"Atas pelanggarannya, majelis hakim menghukum terdakwa Fariantono dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp871,873 juta lebih subsider 2 tahun penjara," kata Dymas, Selasa (27/4/2021).