Pendaftar Dispensasi Nikah di Tuban Membeludak, PA Jalin Komunikasi dengan Kemenag
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 27 April 2021 21:28 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pendaftar dispensasi nikah di Kabupaten Tuban pada April 2021 ini terus membeludak. Tercatat, sudah ada 68 pendaftar yang mengajukan dispensasi nikah. Hal ini membuat Pengadilan Agama mendatangi Kepala Kemenag Tuban di ruang kerjanya, Selasa (27/4).
Di pertemuan itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah mengaku resah dengan banyaknya pendaftar dispensasi nikah. Karena sekali datang, satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA:
Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah
Sabet 6 Juara, MAN 1 Tuban Berjaya di Expo Nasional MA Plus Keterampilan ke-7
KPPN Tuban Berikan Penghargaan IKPA kepada Satker Terbaik dalam Kelola Anggaran
Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
"Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah. Jangan mengawinkan anak di bawah umur. Sebaiknya di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan," bebernya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan bahwa pihaknya selalu menyelipkan sosialisasi pencegahan menikah di bawah umur di setiap kesempatan acara kemenag. Hal itu sesuai edaran gubernur tentang pencegahan perkawinan anak. Bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun. "Edaran itu disampaikan kepada Kepala Daerah setempat," ujarnya.