Pendaftar Dispensasi Nikah di Tuban Membeludak, PA Jalin Komunikasi dengan Kemenag
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 27 April 2021 21:28 WIB
Menurutnya, perlu dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Sehingga, ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.
"Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," tandasnya.
Sahid menambahkan, pernikahan dini merupakan persoalan serius yang harus dipikirkan bersama. "Perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu. Dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin mungkin bisa dilaksanakan MoU," pungkasnya.
Diketahui, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, As'ad, menyampaikan jumlah pemohon dispensasi nikah (Diska) tahun 2021 sejumlah 224 perkara, dengan rinciannya bulan Januari 72 Perkara Diska, Februari 37 Perkara Diska, Maret 47 Perkara Diska, dan April 68 Perkara Diska. (gun/ian)