Masa Pengetatan Mudik, Kendaraan yang Melintas di Perbatasan Blitar-Malang 'Bebas' Tes Covid-19
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 27 April 2021 23:25 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penerapan pengetatan mudik mulai berlaku di wilayah hukum Polres Blitar Kota sejak 22 April lalu. Dalam masa pengetatan ini perjalanan antar wilayah masih diperbolehkan dengan kewajiban bagi pelaku perjalanan membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengab swab PCR atau swab antigen yang berlaku 1×24 jam.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, masa pengetatan berlaku hingga 5 Mei nanti. Kemudian pada 6-17 Mei masuk larangan mudik.
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
Pada masa pengetatan, Polres Blitar dan instansi terkait melakukan kegiatan penyekatan di perbatasan Blitar-Malang sekaligus pemeriksaan swab antigen gratis, tepatnya di depan SPBU Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar.