Antisipasi Keramaian dan Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan
Editor: Tim
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 09 Mei 2021 23:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 diimbau agar dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
BACA JUGA:
One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Serta dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.