Antisipasi Keramaian dan Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan
Editor: Tim
Wartawan: Indrayadi
Minggu, 09 Mei 2021 23:08 WIB
Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. "Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.
"Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahayadi, Minggu (9/5/2021).
Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya masuk dalam zona oranye. (dra)