Satpol PP Bojonegoro Tegaskan Akan Tindak Tegas Penambang Pasir di Dekat Jembatan Ka-Re | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Bojonegoro Tegaskan Akan Tindak Tegas Penambang Pasir di Dekat Jembatan Ka-Re

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Eky Nurhadi
Rabu, 19 Mei 2021 10:00 WIB

Harno, salah satu Tim Teknis Lab Mektan ITS menilai aktivitas penambangan pasir di dekat Jembatan Ka-Re bisa mengancam konstruksi. (foto: EKY NURHADI/BANGSAONLINE)

Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP wajib melakukan pengawasan serta penindakan apabila terdapat pelanggaran, khususnya penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo, terutama di titik-titik rawan seperti di dekat pemukiman dan jembatan.

Sementara itu, menurut Harno, salah satu Tim Teknis Lab Mektan , masih adanya aktivitas penambangan pasir di dekat titik pembangunan Jembatan Ka-Re saat ini tidak mengganggu pengambilan sampel tanah yang dilakukan. Namun secara teknis, kata dia, ke depannya bisa mengancam konstruksi bangunan jembatan.

"Ya, karena otomatis tanah di dekat lokasi jembatan akan berkurang dengan diambilnya pasir oleh penambang. Tapi itu bukan ranah kami untuk menyampaikan. Tugas kami sebatas melakukan uji lab tanah saja," ujarnya.

Gambaran pembangunan Jembatan Ka-Re terdiri dari struktur bawah jembatan (abutment dan pilar jembatan), struktur atas jembatan, serta finishing (pemasangan rangka baja jembatan). Jembatan yang ditarget selesai Desember 2021 ini desainnya sederhana berbentuk horizontal lurus dengan tiang vertikal sebagai tiang pancang.

Panjang Jembatan Ka-Re ini mencapai 210 meter dengan lebar jalur kendaraan tujuh meter dan 2x1 meter untuk trotoarnya. Jembatan Ka-Re akan dibangun dengan lima bentang menggunakan rangka baja tipe A. Panjang bentang pertama 20 meter, panjang bentang kedua 55 meter, panjang bentang ketiga 60 meter, panjang bentang keempat 55 meter, dan panjang bentang kelima 20 meter. (nur/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video