Kesal Istri Digoda, Pria di Jombang Pukul Kepala Tetangga dengan Palu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 Mei 2021 11:22 WIB
"Korban saat kejadian sedang tidur di teras rumahnya, kemudian didatangi tersangka dan langsung mukul beberapa kali mengenai kepala dan pundak ,dan langsung kabur," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban menderita luka robek di kepala bagian kiri dan luka memar di pundak sebelah kiri sehingga harus mendapatkan perawatan di puskesmas setempat.
Sementara, selain mengamankan tersangka, polisi juga membawa barang bukti sebuah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi yang dipakai menganiaya korban.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara," pungkas kapolsek. (ina/rev)