Besok, DPRD Gresik Gelar Hearing Soal Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang di Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 21 Mei 2021 21:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik bakal memangil Kepala Desa (Kades) Munggugebang Wariyanto, panitia penjaringan perangkat desa (P3D), dan pihak terkait untuk dengar pendapat (hearing) di ruang komisi, Sabtu (22/5/2021) besok.
Jumanto, S.E., Ketua Komisi I, mengatakan agenda hearing adalah mempertanyakan penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang, mulai tahapan pembentukan panitia, penjaringan peserta, ujian, hingga muncul peserta yang ditentukan sebagai calon terpilih dan dilantik.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Selain itu, hearing itu juga akan membahas langkah Kades Munggugebang, Wariyanto, yang melantik Suparno menjadi Kasi Pemerintahan di Romokalisari, Surabaya, atau di luar Kabupaten Gresik.
"Langkah Kades Munggugebang melantik Kasi Pemerintahan di luar Kabupaten Gresik ini menjadi penting kami pertanyakan dalam hearing Sabtu besok," ucap Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/5/2021), malam.
"Mengapa menjadi penting? Karena merujuk regulasi yang ada, pelantikan dilakukan di balai desa setempat atau dalam lingkup satu desa," imbuh anggota Fraksi PDIP ini.
Jumanto kemudian menukil Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang P3D. Dalam Pasal 27, 28, dan 29 disebutkan tahapan dan mekanisme pelantikan perangkat terpilih hasil P3D. Yakni setelah penjaringan perangkat yang dilakukan P3D, kades wajib meminta rekomendasi pelantikan perangkat desa terpilih kepada camat setempat. "Apakah kades sudah melakukannya. Ini akan kami pertanyakan," jelasnya.
Menurut Jumanto, sesuai informasi awal yang didapatkannya, kades memang sudah minta rekomendasi kepada camat. Pengajuan itu dilakukan kades pada 3 Mei 2021, setelah ujian penjaringan dilakukan pada 1 Mei 2021.
Namun, belum sampai 7 hari sesuai amanat perda dan perbup, camat mengirim surat kepada kades, tepatnya tanggal 7 Mei 2021, agar menunda pelantikan karena penjaringan perangkat desa itu dalam pemeriksaan inspektorat.
"Seharusnya jika camat meminta penundaan pelantikan, nurut diikuti. Tapi, kenapa pelantikan tetap dilakukan," cetusnya.