Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 27 Mei 2021 20:44 WIB
"Rangga itu merekam AF lewat lubang angin yang ada di atas kamar mandi," tambahnya.
Usai merekam, sambungnya, Rangga kemudian mengembalikan Hp tersebut pada terdakwa Bambang dan meminta pada terdakwa Bambang agar mengirimkan hasil rekaman video tersebut ke nomor Hp milik Rangga melalui aplikasi WhatsApp.
"Atas kejadian itu, AF merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada Polres Trenggalek," ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Bambang dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/zar)