Camat Benjeng Batalkan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 27 Mei 2021 22:38 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik penjaringan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik, tampaknya bakal meruncing. Ini setelah Camat Benjeng Suryo Wibowo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, tertanggal 27 Mei tahun 2021.
Diketahui, kasus dugaan kecurangan penjaringan Kasi Pemdes Munggugebang tersebut tengah ditangani Komisi I DPRD Gresik, setelah adanya pengaduaan dari salah satu peserta calon.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Camat Benjeng Suryo Wibowo membenarkan telah mengeluarkan SK pembatalan keputusan Kades Munggugebang tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.
"Benar, per hari ini 27 Mei 2021 saya keluarkan SK pembatalan pelantikan Perangkat Desa Munggugebang," ucap Suryo Wibowo kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/5/2021) malam.
Ia mengaku telah berkonsultasi dan minta telaah kepada Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas PMD Gresik, sebelum mengeluarkan SK tersebut.
Ketika ditanya apakah camat berwenang untuk membatalkan SK yang dikeluarkan kades, karena kades diangkat oleh kepala daerah (bupati), Suryo dengan tegas menyatakan camat punya wewenang tersebut.