Camat Benjeng Batalkan SK Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 27 Mei 2021 22:38 WIB
"Dalam hal ini camat memiliki wewenang sebagai pembinaan dan pengawasan kepada desa yang diatur dalam perundangan," ungkap Suryo Wibowo.
Suryo Wibowo kemudian mengungkapkan sejumlah pertimbangan dan keputusan dirinya mengeluarkan SK pembatalan pelantikan perangkat Desa Munggugebang. Di antaranya, berita acara rapat klarifikasi pelaksanaan P3D Munggugebang Kecamatan Benjeng pada tanggal 7 Mei 2021, dan surat Camat Benjeng tanggal 7 Mei No. 141.2/165/437.106/2021 perihal penangguhan rekomendasi pengangkatan perangkat desa.
"Pengangkatan perangkat desa oleh Kades Munggugebang harus dilakukan secara transparan, demokratis, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, perangkat desa yang diperoleh memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang ditentukan," katanya.
"Untuk itu, atas pertimbangan tersebut saya memutuskan membatalkan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangakat Desa Munggugebang Kecamatan Benjeng, dan dinyatakan tak berlaku/ Dan, segala akibat hukum yang ditimbulkan atas ditetapkannya Kepala Desa Munggugebang sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak sah. Keputusan berlalu sejak ditetapkan pada 27 Mei 2021," tegasnya.
"Kami akan koordinasi dulu dengan internal komisi untuk menyikapi masalah ini," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/5/2021), malam.
Suberi menegaskan, saat ini Komisi I masih menangani pengaduan dugaan kecurangan penjaringan Kasi Pemdes Munggugebang. "Saat ini kami punya agenda memanggil Kades dan P3D Munggugebang untuk klarifikasi agar informasi yang kami terima imbang, sebelum kami keluarkan kesimpulan dan rekomendasi. Kemarin kades sudah kami panggil tapi belum bisa hadir karena masih sakit. Mudah-mudahan waktu dekat sudah bisa kami hadirkan," terangnya. (hud/rev)