Demi Penyidikan, Masa Penahanan Fuad Amin Diperpanjang
Sabtu, 28 Februari 2015 19:32 WIB
BangsaOnline - Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli
gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan,
diperpanjang. Keduanya yakni Abdul Rauf (AR) dan Fuad Amin Imron (FAI).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
"Dilakukan
perpanjangan penahanan kedua untuk AF mulai tanggal 2-31 Maret.
Perpanjangan yang sama juga untuk tersangka FAI," terang dia saat
dikonfirmasi.
KPK sudah resmi menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD
Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur
PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf
diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar
Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU 20/2001
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga
sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat
1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU 20/2001 juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:
Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU
Enggan Dirikan Pesantren, Kiai Fuad Amin Berencana Jadi Dukun Politik, Loh Kenapa?
Kocak, Dijuluki Anggota DPR Paling Sering Bolos, Inilah Tangkisan Fuad Amin
Mengenang Cerita Kocak RKH Fuad Amin Imron: Masak Kiai Belajar Salat Khusu' kepada Ustadz
Simak berita selengkapnya ...
sumber : rmol.com