Sikapi Hasil Audit BPK, DPRD Jember Segera Siapkan Rapim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 04 Juni 2021 18:38 WIB
Sejauh ini, BPK merekomendasikan agar Pemkab Jember wajib menyelesaikan ketidakwajaran tersebut. Termasuk mengembalikan dana sebesar Rp 107,09 miliar dari Kas Bendahara Pengeluaran yang dinilai BPK tidak sesuai aturan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak diselesaikan, permasalahan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan Bupati-Wabup Jember saat ini, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Sementara Bupati Jember, H Hendy Siswanto menyatakan dengan tegas tidak mau persoalan APBD tahun sebelumnya menggangu programnya. Dia berharap, pejabat yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK.
"Silakan dijawab oleh pejabat yang bertanggung jawab pada tahun anggaran 2020. Jika sudah dijawab dengan benar, maka akan selesai persoalan tersebut. Namun, jika BPK masih menilai LHP tersebut masih tidak bisa dipertanggunjawabkan, maka instansi lain yang akan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut," tegasnya. (yud/eko/ian)