Wali Kota Maidi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Pungli, 'Geger Yo Geger'
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 07 Juni 2021 21:15 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Pemerintah RI semakin tegas terhadap praktik-praktik pungli.
Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun juga cepat merespons perpres tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas pungli.
BACA JUGA:
Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Rumah Sakit Hermina Kota Madiun Resmi Beroperasi
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Sosialisasi di SMAN 4
Penyegaran Personel, Polres Madiun Kota Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Taman
Wali Kota Madiun H. Maidi menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum pelaku pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Saber Pungli Kota Madiun tahun 2021, di RM Ayam Goreng Pemuda dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Madiun serta beberapa jajaran OPD terkait.
"Pungli bisa merusak tatanan negara dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Maka tidak ada toleransi bagi oknum pelaku pungli," ujar Maidi seusai rapat koordinasi, Senin (7/6/2021).
Maidi menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat. "Sekarang pelayanan online jadi tidak usah bertemu, sehingga salah satu langkah tersebut diharapkan akan mampu meminimalisir pungli di Kota Madiun," tegas Maidi