Pemerhati Politik: Jangan Gegabah Ubah Dapil, Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sesuai Undang-Undang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemerhati Politik: Jangan Gegabah Ubah Dapil, Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sesuai Undang-Undang

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 09 Juni 2021 20:51 WIB

Sri Sugeng Pujiatmoko. (foto: ist)

Menurut Sri Sugeng, wacana menata ulang atau mengubah dapil dalam setiap penyelenggaraan pileg bisa saja terjadi. Seperti dalam penyelenggaraan Pileg 2019 lalu, di Jatim mengalami perubahan jumlah dapil. Misalnya untuk dapil DPRD provinsi, dari awalnya 11 dapil berubah menjadi 14 dapil.

"Perubahan dapil tersebut pasti akan berdampak pada konstelasi perolehan kursi masing-masing parpol, dan dengan perubahan dapil juga berimbas pada kerugian atau keuntungan bagi parpol. Bisa jadi, dengan perubahan dapil itu parpol yang semula mendapat kursi malah tidak mendapat kursi dan parpol lain akan mendapat tambahan kursi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi terdiri dari wilayah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan dapil untuk DPRD kabupaten/kota terdiri dari kecamatan atau gabungan kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota.

Penataan dapil dalam penyelenggaraan Pileg 2024 mendatang, terdapat wacana untuk mengubah dapil, baik menambah atau mengurangi dapil. Jika penataan dapil untuk DPR dan DPRD provinsi untuk dilakukan perubahan, maka tentu harus mengubah UU 7 Tahun 2017, karena penetapan dapilnya sudah ditentukan dalam lampiran UU 7 Tahun 2017, kecuali untuk dapil DPRD kabupaten/kota. (nf/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video