Polres Kediri Amankan 9 Preman Pemalak Sopir Truk Kawasan Plosoklaten dan Kepung
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 15 Juni 2021 21:06 WIB
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi, total ada uang Rp 950 ribu yang behasil diamankan dari tangan preman ini.
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha mengatakan bahwa operasi premanisme yang dilakukan oleh pihaknya ini menindaklanjuti perintah dari Kapolri melalui Polda Jatim.
"Kami sudah amankan untuk koordinator, terkait pemaksaan pengancaman yang dilakukan preman (dan saat ini) masih akan kita dalami," ujarnya, Selasa (15/6/2021) sore di Mapolres Kediri.
Untuk ancaman yang dikenakan kepada para preman ini, maksimal hukuman mencapai 3 bulan penjara. "Dasar kami adalah Peraturan Gubernur no 2 tahun 2020, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," pungkasnya. (uji/ian)