Soroti Silpa Rp 305 M dan Rp 18 M Kelurahan Tak Terserap, Ini PU DPRD Gresik pada LPjP APBD 2020
Editor: Tim
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Kamis, 17 Juni 2021 11:49 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak sorotan menarik yang dilontarkan anggota DPRD Gresik menyikapi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPjP) APBD Gresik tahun 2020, dalam paripurna Rabu (16/6/2021) kemarin.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mujid Riduan, didampingi Ketua Much Abdul Qodir, dan Wakil Ketua Nur Saidah, serta dihadiri Wabup Aminatun Habibah (Bu Min), dan tujuh juru bicara (jubir) fraksi itu banyak menyorot Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 18 miliar yang tak terserap.
BACA JUGA:
BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Menurut Lusi Kustianah, Juru Bicara Fraksi Golkar, tak terserapnya DAU untuk kecamatan itu lantaran regulasi dan SDM aparaturnya belum siap. Untuk itu, ia berharap ke depannya hal seperti ini tak boleh kembali terulang. Sebab, bisa menghambat kemajuan kelurahan.
Senada dikatakan Mustajab, Juru Bicara Fraksi Amanat Pembangunan (FAP). Ia juga menyorot DAU Rp 18 miliar untuk kelurahan, atau masing-masing kelurahan Rp 700, dari 26 kelurahan se-Kabupaten Gresik.
Mustajab minta Pemkab Gresik menyiapkan semua perangkat yang dibutuhkan agar kasus tak terserapnya anggaran untuk kelurahan tak terulang.
Ia juga menyorot Silpa Rp 305 miliar di APBD 2020 akibat banyaknya kegiatan yang tak bisa dilakukan. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat.