Jadi Sorotan Sejumlah Pihak, Pemilu 2024 Sisakan Problem di Tingkat Penyelenggara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 17 Juni 2021 13:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski masih 3 tahun lagi, namun gaung Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah terdengar dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Pemerhati Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmoko, misalnya. Ia menyoroti masa jabatan penyelenggara pemilu seperti KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota yang rata-rata berakhir pada tahun 2023.
"Penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang akan menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 harus memiliki kedudukan hukum yang jelas. Karena jika tidak, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika opsi melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu yang diambil, maka akan berakibat pada pelaksanaan tahapan yang masih berlangsung dan berimpitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu yang digelar mulai tahun 2022 dan pemungutan suaranya digelar pada bulan Februari 2024 untuk pemilu legislatif dan pilpres serta November 2024 untuk pilkada serentak," papar Mantan Bawaslu Jatim, Kamis (17/6/2021).
BACA JUGA:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Masih menurut Sri Sugeng, ada beberapa pilihan terkait masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni dilakukan rekrutmen ataukah dilakukan perpanjangan.
Jika harus memilih rekrutmen, lanjutnya, maka akan mengganggu pelaksanaan tahapan. Namun jika memilih memperpanjang masa jabatan, maka harus ada dasar hukumnya.