Polres Sidoarjo Sosialisasikan Masa Berlaku SIM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Sidoarjo Sosialisasikan Masa Berlaku SIM

Editor: Shopi'i/Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 03 Maret 2015 22:54 WIB

SIDOARJO (BangsaOnline) - Pemegang Surat Izin Mengemudi () harus memperhatikan massa berlaku -nya. Apabila selama 3 bulan tersebut mati, maka tidak bisa diperpanjang. Tetapi, pemilik harus melakukan permohon pengajuan baru dan melakukan mekanisme pengurusan untuk mendapatkan baru.

Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram ST/271/II/2015 Surat Telegram Kapolda Jatim ST/368/II/2015/Ditlantas tanggal 11 Februari 2015 yang mengatur massa berlaku . Saat ini, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk, banner dan sosialisasi langsung melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di Sidoarjo kepada masyarakat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Polres Sidoarjo SIM

Berita Terkait

Bangsaonline Video