Polres Sidoarjo Sosialisasikan Masa Berlaku SIM
Editor: Shopi'i/Revol
Wartawan: Nanang Ichwan
Selasa, 03 Maret 2015 22:54 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperhatikan massa berlaku SIM-nya. Apabila selama 3 bulan SIM tersebut mati, maka tidak bisa diperpanjang. Tetapi, pemilik SIM harus melakukan permohon pengajuan SIM baru dan melakukan mekanisme pengurusan untuk mendapatkan SIM baru.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram ST/271/II/2015 Surat Telegram Kapolda Jatim ST/368/II/2015/Ditlantas tanggal 11 Februari 2015 yang mengatur massa berlaku SIM. Saat ini, Polres Sidoarjo melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk, banner dan sosialisasi langsung melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran di Sidoarjo kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Jelang Pemilu, Personel Gabungan di Sidoarjo Gelar Patroli Kamtibmas
Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya