Konsumsi Sabu, Warga Krian Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Minggu, 20 Juni 2021 16:50 WIB
Andy Pramana alias Gondrong, tersangka penyalahgunaan narkoba asal Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian.
"Beratnya kurang lebih 0,32 gram," jelas Kapolsek Krembung, AKP Imam Yuwono, Minggu, (20/6/2021).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu set alat isap yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Krembung untuk dilakukan penyidikan mendalam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang Narkotika. (cat/rev)