Mulai Senin Besok, Lewat Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal Wajib Tunjukkan SIKM
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Minggu, 20 Juni 2021 20:32 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, bagi masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu atau Pelabuhan Kamal wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Minimnya Pengamanan Jadikan Jembatan Suramadu Jalur Maut
DPC Iwapi Bangkalan Berharap Dukungan dari Pemerintah
Dengan adanya pemberlakuan SIKM, diharapkan penumpukan akibat penyekatan di Suramadu bisa dikurangi, sehingga aktivitas perjalanan pengendara tidak terganggu.
"Terhitung mulai Senin (21/6), seluruh warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan, Agus Zain melalui rilis tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/6/2021) malam.
Dikatakannya bahwa SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan - Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.