Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 24 Juni 2021 15:12 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sumai, warga Dusun Gedang Desa Modopuro Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan di dusun tersebut. Ini setelah MA memenangkan Wuliyono atas tanah bangunan seluas 902 meter persegi tersebut berdasarkan alat bukti Letter C.
Padahal, Sumai telah mengantongi sertifikat hak milik atas tanahnya sejak tahun 2004 lalu.
BACA JUGA:
Kunjungi Kantah di Pontianak, Menteri AHY Sampaikan Nilai Ekonomi pada Sertifikat Tanah
Setelah Bali dan Banten, Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Jabar
Penerapan Sertifikasi Tanah Elektronik, Menteri AHY Bakal Tambah Lebih dari 100 Kantor Pertanahan
Menteri ATR BPN Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan Jateng
Apalagi, dalam Letter C tidak tercantum luas tanah. Sehingga, pemilik sertifikat mempertanyakan putusan MA tersebut. Sumai yang merupakan ahli waris menduga ada "sesuatu" di dunia peradilan setempat.
"Saat sidang, saksi yang dihadirkan oleh tergugat bukan orang yang mengetahui kronologi dan tidak ada hubungan dengan riwayat tanah itu. Tapi anehnya oleh hakim pernyataan saksi-saksi itu diterima," ungkap Sumai, Kamis (24/6/2021).
Ia juga menduga ada kejanggalan saat persidangan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Bahkan, oleh hakim, BPN tidak pernah dipanggil untuk menjadi saksi.
"Ada dugaan permainan mafia tanah. Kita mencari keadilan. Semua orang desa sudah tahu kalau itu bukan tanah mereka. Aparatur desa sudah tahu kronologinya, tapi anehnya diam saja," cetusnya.