Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 02 Juli 2021 17:02 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. Pihaknya menjelaskan, PPKM darurat diterapkan karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Santri ini cukup tinggi hingga membuat kabupaten tersebut masuk dalam kategori level 3.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Sambut Hari Jadi ke-114 dan Hari Santri Nasional, Jombang Fest 2024 Digelar
Jalan Penghubung 2 Kecamatan Menyempit, DPUPR Jombang Beri Penjelasan
Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, maka Jombang, wajib menerapkan PPKM darurat. Ini kita level 3, kalau ekstrem level 4 zona merah,” terang Sekda Jombang, Jumat (2/7/2021).
Mulai besok, lanjut Jazuli, secara resmi Pemkab Jombang akan menerapkan PPKM darurat. Upaya ini untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di Jombang, agar tidak semakin meluas. "Kalau kita lepas bisa naik level 4," tegasnya.
Disebutkan, penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Jombang, berasal dari klaster hajatan, hingga ASN yang kerap bepergian ke luar kota. Untuk itu, pemkab telah melarang kegiatan ASN bersifat apa pun ke luar kota.
Simak berita selengkapnya ...