Antisipasi Sebaran Covid-19, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 hingga 20 Juli 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Jumat, 02 Juli 2021 17:02 WIB
Pemkab Jombang juga memberlakukan WFH 75 persen untuk non-esensial, hingga melarang ASN untuk bepergian dinas ke luar kota. "Ya, di antaranya klaster hajatan, kemudian pergi luar daerah bawa virus ini disinyalir seperti itu," terangnya.
"Kegiatan non-esensial diminta WFH (Work Frome Home) yang esensial tetap melakukan. Yang tidak penting seperti besok ada rapat tidak boleh berangkat, jadi cukup ikut virtual,” imbuh Sekda Jombang.
Sekda menegaskan bahwa Pemkab Jombang juga menerapkan pembatasan jam malam, untuk masyarakat umum. Pembatasan ini dimulai pukul 21.00 WIB, dan bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan tindakan tegas berupa sanksi pidana.
"Sanksi melanggar bisa teguran, diingatkan, kalau bandel ditutup dan dipasang police line," pungkas Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. (aan/zar)