Pemberian Honor Operator SIKS-NG di Desa Rp 50 Ribu Jadi Sorotan DPRD Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 02 Juli 2021 17:03 WIB
Kritikan yang sama disampaikan oleh Muhammad Zaini, Sekretaris Komisi IV. Ia memandang pemkab tidak bijaksana dengan hanya memberikan upah Rp 50 ribu kepada operator SIKS-NG di 341 desa.
"Bila dibandingkan dengan kabupaten lain sangat jomplang sekali. Seperti di tetangga kita Sidoarjo, pendamping (SIKS-NG) di desa bisa mendapatkan honor Rp 500 ribu. Ini menjadi PR besar bagi Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi biar tidak mempengaruhi kinerja para operator desa," ujar politikus PKS ini.
Terpisah, Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi mengatakan minimnya honor operator SIKS-NG desa diakibatkan keterbatasan anggaran. Suwito justru menyarankan agar honor operator SIKS-NG bisa ditambah oleh pemdes melalui APBDes.
“Desa punya kewajiban untuk mengentri data DTKS dan yang lainnya. Maka seyogianya ikut membantu honor operator desa,” jelasnya. (*/bib/par/ian)