Forkopimda Jatim Cek Pemberlakuan PPKM Darurat Melalui Jalur Udara, Ada Penurunan Volume Kendaraan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 06 Juli 2021 14:45 WIB
"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan di perusahaan, apakah perusahaan bisa menjalankan aturan Instruksi Mendagri. Kami mengimbau agar bisa mengatur para karyawan, bisa mengurangi pekerja, dan bekerja dari rumah sesuai aturan. Saya minta hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19," lanjut dia.
Sementara hasil evaluasi selama 4 hari penerapan PPKM Darurat di Jawa Timur, yakni perlunya indikator untuk membedakan antara pekerja di sektor kritikal dan sektor esensial.
"Jalan keluarnya kami akan memberikan surat kepada asosiasi perusahaan agar bisa mengimbau kepada anggotanya terkait aturan PPKM Darurat, serta akan dipasang spanduk-spanduk pemberitahuan kriteria sektor kritikal dan esensial," kata Nico.
"Terkait dengan tempat ibadah, kami mendapatkan arahan dan imbauan dari ketua MUI, NU, dan Muhammadiyah sehingga untuk sementara pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di rumah saja," pungkasnya. (ana/rev)