Kasus Penemuan Jasad Bayi di Jombang Terungkap, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 13 Juli 2021 14:19 WIB
Dijelaskan Teguh, saat dilakukan pemeriksaan, M mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali dengan A di beberapa tempat berbeda.
"Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kosong, di rumah M tepatnya di kamar. Awalnya A menolak, namun karena bujuk rayu akhirnya mau melakukannya," terangnya.
Sementara untuk kasus penemuan jasad bayi, polisi masih dalam tahap pendalaman dan akan melakukan gelar perkara, sambil menunggu hasil autopsi dari jenazah bayi di RSUD Jombang.
"Dari hasil autopsi nanti kami bisa menyimpulkan apakah bayi ini meninggal akibat dibuang ke sungai, atau memang ada upaya untuk mengaborsi bayi tersebut, sebelum dilahirkan. Dan kami juga bisa menetapkan pelakunya," jelas Teguh.
Atas perbuatannya, M dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Teguh. (aan/zar)