PPKM Darurat, Satpol PP Jember Terus Jaring Warga Tak Patuh Aturan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 13 Juli 2021 17:01 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satpol PP Jember terus menjaring warga yang tidak patuh terhadap aturan PPKM darurat. Pasalnya, sejak ditetapkannya pemberlakuan itu, hingga saat ini masih terdapat beberapa warga yang kurang patuh. Akibatnya, para pelanggar harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan ketidakpatuhannya tersebut.
Seperti yang dialami oleh Hasan, Penjual Sate Warga Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Dirinya harus rela menerima sanksi akibat melanggar aturan PPKM darurat.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Bea Cukai dan Satpol PP Jember Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal
Gelar Razia Pelajar di Rest Area Jubung, Satpol PP Jember Amankan 22 Siswa
Penjual sate di Jalan PB Soedirman Jemberlor, Kecamatan Patrang itu mengaku terpaksa melayani pembeli di atas jam 9 malam serta makan di tempat karena pembeli memaksa, mengaku lapar. Hasan mengaku ketidakpatuhannya itu bukan unsur kesengajaan.
"Kemarin (12/7/2021) malam, ada satu pembeli bersama anaknya yang mengaku datang dari luar kota, kemudian membeli sate, saat itu perkiraan jam setengah sembilan malam, dan sudah saya sarankan kepada mereka (pembeli) bahwa saat ini hanya bisa membeli dengan cara dibungkus, namun mereka tetap memaksa makan di tempat," ungkap Hasan usai menjalani proses sidang tipiring secara daring di Kantor Satpol PP Jember bersama pelanggar lainnya, Selasa (13/7/2021).
"Saat itu sudah tinggal satu meja makan saja yang belum saya bereskan," imbuhnya.