PPKM Darurat, Satpol PP Jember Terus Jaring Warga Tak Patuh Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PPKM Darurat, Satpol PP Jember Terus Jaring Warga Tak Patuh Aturan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 13 Juli 2021 17:01 WIB

Proses sidang tipiring secara daring di Kantor Satpol PP Jember, Selasa (13/7/2021). (foto: ist)

Atas ketidakpatuhannya tersebut, dirinya dikenai sanksi oleh hakim dengan denda uang sebesar seratus ribu rupiah. "Selanjutnya tetap bisa buka namun tidak boleh makan di tempat," pungkasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku pada masa PPKM darurat, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sementara itu, Erwin Prasetiyo, Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Jember mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 20 Tahun 2021 tentang Penetapan Kegiatan Masyarakat Masa PPKM Darurat.

"Jadi berdasarkan aturan Mendagri itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama adalah kegiatan yang nonesensial, sementara yang diperkenankan oleh pemerintah adalah kegiatan yang esensial nonkritikal, itu pun juga ada aturan batasannya juga. Jadi, kami bekerja tentu berdasarkan aturan tersebut," jelasnya.

"Ini sekaligus untuk memperjelas jika ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penindakan ini. Nah jika ingin lebih detail lagi aturan tersebut bisa dibuka di web Kemendagri, di situ jelas tertera jelas tentang aturan tersebut," pungkasnya. (yud/eko/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video