Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 13 Juli 2021 17:15 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan puluhan juta rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya. Barang-barang tersebut meliputi 10,960 juta rokok ilegal, 5.610 mililiter cairan vape, dan 159 botol minuman alkohol.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan. Rokok ilegal yang diproduksi di Sidoarjo dengan beragam merek tersebut umumnya dijual ke Sumatra.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Petugas Ekspedisi Benarkan Pria yang Kos di Karang Empat Surabaya Sering Kirim Rokok Ilegal
"Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi yang digelar dalam kurun waktu bulan Agustus 2020 hingga bulan Maret 2021. Nilai barang tersebut sekitar Rp 10 miliar dan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar," cetus Pantjoro, Selasa (13/7/2021).
Pantjoro menjelaskan, pelaku umumnya mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi, biasanya pada malam hari. "Tahun ini kami telah melakukan penyidikan terhadap satu orang pelaku ekspedisi dan sekarang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan tinggal proses di pengadilan selanjutnya," terang Pantjoro.
Simak berita selengkapnya ...