Kejari Trenggalek Musnahkan Sejumlah BB Perkara Tindak Pidana Umum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Juli 2021 22:39 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Pemusnahan barang bukti perkara ini merupakan salah satu dari serangkaian agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.
BACA JUGA:
Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejari Trenggalek dan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Rabu (22/7).
Kepala Kejari Trenggalek, Darfiah, S.H. mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 43 perkara.
Simak berita selengkapnya ...