Kejari Trenggalek Musnahkan Sejumlah BB Perkara Tindak Pidana Umum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 22 Juli 2021 22:39 WIB
"Ada judi, ada perkara penipuan dan penggelapan, ada obat-obatan narkotika, ada pembunuhan, dan ada penganiayaan, seluruhnya 43 perkara," kata Darfiah usai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.
Dikatakan oleh Darfiah, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk yang kedua kalinya di tahun 2021 saat ini. "Ini yang kedua untuk tahun 2021," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan meliputi miras 216 botol dari berbagai merek, HP dari berbagai merek 20 unit, sabu 2 paket, judi 1 paket, narkoba 2 paket, dan 1 buah barang bukti kasus penipuan berupa gentong. (man/ian)