Polres Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Benjeng, Diduga Ilegal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Juli 2021 10:32 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Unit Pidter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Iptu Suparlan menghentikan aktivitas penambangan galian C di Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Kamis (22/7/2021).
Aktivitas tambang milik pengusaha berinisial M dan K itu dihentikan lantaran diduga ilegal karena tak katongi izin. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
BACA JUGA:
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Kapolres Gresik Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Wahyudi
Tim Saber Pungli Gresik Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor di Desa Sumengko
Petugas kemudian meminta operator alat berat dan sopir truk pengangkut galian berupa tanah persawahan menghentikan aktivitas. Lokasi tambang yang cukup luas itu juga dipasangi garis polisi.
Dalam operasi ini petugas menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 2 alat excavator untuk mengisi material tanah ke dalam truk. Serta 7 unit dump truk, beserta surat-surat dan nota untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik.
Kedua lokasi tambang diduga ilegal itu rata-rata mampu menghasilkan uang Rp 1.900.000 atau 38 rit dalam satu harinya. Pendapatan ini terbilang sepi karena pandemi Covid-19.