Polres Gresik Hentikan Penambangan Galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Benjeng, Diduga Ilegal
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Juli 2021 10:32 WIB
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto kepada wartawan membenarkan anggotanya telah melakukan penghentian aktivitas tambang galian C di Desa Jatirembe dan Jatiroboh Kecamatan Benjeng yang diduga ilegal.
"Aktivitas penambangan di tempat tersebut kami tertibbkan lantaran galian ilegal atau illegal mining. Aktivitas galian tersebut bentuk perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar," kata kapolres, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, galian C tersebut dijual ke daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.
Untuk M dan K selaku penanggung jawab tambang, kata AKBP Arief, akan disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Sementara lokasi penambangan diduga ilegal langsung kami kasih garis polisi," pungkas dia. (hud/ns)