Fasilitas Memadai, BPN Bangkalan Siap Terima Layanan Mandiri
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Jumat, 06 Agustus 2021 16:55 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan Muhammad Tansri mengimbau masyarakat melakukan pelayanan pengurusan dokumen tanah secara mandiri di Kantor BPN Bangkalan. Dengan melakukan layanan mandiri, masyarakat dapat mengetahui proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelayanan kami mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 dan biaya permohonan sudah diatur dalam ketentuan peraturan yaitu PP 128 Tahun 2015," kata Muhammad Tansri kepada wartawan saat dijumpai di kantornya, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA:
Pria Penjaga Kandang Ayam di Bangkalan Tewas Terbakar
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Apalagi, saat ini fasilitas di kantor BPN sudah memadai, seperti adanya ruangan konsultasi dan ruangan laktasi bagi ibu menyusui untuk memberikan kenyamanan selama pelayanan. "Mungkin ada masyarakat yang ingin tau proses dan biaya pembuatan sertifikat tanah. Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu pada petugas kami," ungkapnya.